Kepolisian kembali mengungkap kasus kejahatan yang dipicu oleh kecanduan judi online. Seorang pria berinisial RA (28) harus berurusan dengan hukum setelah nekat melakukan penjambretan demi mendapatkan modal bermain judi daring. Aksi nekatnya berakhir setelah pihak kepolisian berhasil menangkapnya berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di lokasi kejadian.
Aksi Penjambretan demi Modal Judi
Kejadian ini terjadi di sebuah jalan raya di kawasan Jakarta Timur. RA, yang mengaku telah kecanduan judi online selama beberapa bulan terakhir, kehabisan uang setelah terus-menerus mengalami kekalahan. Putus asa dan tidak punya pilihan lain, ia nekat menjambret tas seorang wanita yang sedang berjalan sendirian di trotoar.
Baca Juga : Lepas dari Kecanduan Judi Online: Langkah Nyata Menuju Kehidupan Lebih Baik
Korban, seorang karyawan swasta berusia 30 tahun, mengalami kejadian tersebut saat pulang dari tempat kerja. Ia sempat berteriak meminta tolong, yang menarik perhatian warga sekitar. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya sebelum ada yang bisa menghentikannya.
Polisi Bergerak Cepat dan Menangkap Pelaku
Setelah menerima laporan dari korban, kepolisian segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melacak keberadaannya. Hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, RA berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi.
Saat ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa hasil jambretannya digunakan untuk kembali bermain judi online. Sayangnya, uang hasil kejahatan tersebut juga habis karena kekalahan beruntun.
Bahaya Kecanduan Judi Online
Kasus ini kembali menjadi bukti nyata bagaimana kecanduan judi online dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal. Banyak pelaku kejahatan serupa yang awalnya hanya mencoba bermain, tetapi kemudian terjebak dalam lingkaran kekalahan dan hutang. Dalam kondisi terdesak, mereka pun memilih jalan pintas dengan melakukan tindakan ilegal seperti penjambretan atau pencurian.
Menurut pakar psikologi, kecanduan judi online memiliki dampak serupa dengan kecanduan narkoba. Otak terus-menerus mencari sensasi kemenangan, tetapi saat mengalami kekalahan, penderita justru terdorong untuk bermain lebih banyak demi mengembalikan modal. Jika tidak dikontrol, hal ini bisa berujung pada kejahatan dan bahkan kehancuran finansial serta sosial.
Hukuman bagi Penjambret dan Langkah Pencegahan
RA kini harus menghadapi hukuman atas perbuatannya. Berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ia bisa dijatuhi hukuman penjara hingga 9 tahun. Selain itu, pihak kepolisian juga berencana mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aktivitas perjudian online yang dijalankan oleh pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap bahaya kecanduan judi online. Pemerintah dan aparat hukum juga terus berupaya memberantas praktik perjudian daring ilegal yang semakin marak. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk mencari bantuan jika merasa kecanduan judi, baik melalui konseling psikologis maupun layanan rehabilitasi yang tersedia.
Kasus penjambretan yang dilakukan RA demi modal judi online menunjukkan bagaimana dampak negatif kecanduan terhadap perilaku seseorang. Polisi yang bertindak cepat berhasil menangkap pelaku sebelum ada korban lain yang dirugikan. Kejadian ini menjadi peringatan bahwa perjudian online tidak hanya merusak keuangan pribadi, tetapi juga bisa mendorong seseorang ke jalur kriminal. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk lebih waspada dan mendukung langkah pemberantasan judi ilegal di Indonesia.